Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tual 2/2019 · Perda Kota Tual No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Tual Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2019Tanggal Penetapan:25 April 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kota Tual
Tanggal Berlaku25 April 2019
Tanggal Penetapan25 April 2019
Tempat PenetapanTual

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tual Tahun 2018-2023 ditetapkan untuk memberikan arahan dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan di Kota Tual dalam menyelenggarakan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota Tual yang dilantik pada tanggal 31 Oktober 2018, dengan memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi Maluku, RPJPD, dan RTRW.

RPJMD berfungsi sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2018-2023), pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD, acuan bagi pemangku kepentingan, dan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif.

RPJMD disusun dengan sistematika yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, arah pengembangan wilayah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. Walikota melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD, yang meliputi pengendalian perumusan kebijakan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil RPJMD.

Perubahan RPJMD dapat dilakukan jika hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, atau jika terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional. Perubahan RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD dan perubahan Renstra Perangkat Daerah.

1. RKPD Tahun 2018 dan RKPD Tahun 2019 yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Penyusunan RKPD Tahun 2024 berpedoman pada RPJPD pada tahapan keempat yaitu tahun 2020-2024, serta mengacu pada RPJMN dan RPJMD Provinsi Maluku pada periode berkenaan.

(-)