di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 21/2021 · Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dengan tujuan untuk menjamin keamanan dan mutu pangan olahan di sarana peredaran melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan SMKPO dalam kegiatan peredaran pangan olahan. Pelaku usaha harus memperoleh Sertifikat SMKPO yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sertifikat ini terdiri dari Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO. Pelaku usaha juga diwajibkan untuk melakukan audit internal secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Badan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pendaftaran dan penerbitan sertifikat, serta kewajiban pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru dalam jangka waktu tertentu.