Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 21/2011 · Perda Kabupaten Situbondo No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Situbondo sepanjang yang mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) di Kabupaten Situbondo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Labkesda serta mengganti peraturan daerah yang ada sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan masyarakat Situbondo yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, menyediakan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi, meningkatkan kapasitas Puskesmas dan Labkesda, melaksanakan program operasional sesuai rencana strategis Dinas Kesehatan, dan mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan.

Kebijakan retribusi mencakup pembebasan retribusi bagi masyarakat miskin yang dijamin pemerintah pusat atau daerah, kader pembangunan kesehatan, anak yatim piatu, gelandangan, pengemis, orang gila, dan siswa SD/SMP. Puskesmas dan Labkesda dapat melaksanakan kerjasama operasional setelah mendapat persetujuan Bupati. Kerjasama ini meliputi pelayanan kesehatan, dokter spesialis tamu, alat medik, dan pendidikan/penelitian. Kerjasama dengan penjaminan asuransi dikenakan tarif sesuai ketentuan yang berlaku atau perjanjian kerjasama. Dalam hal terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular atau bencana, masyarakat yang terkena dampak langsung dibebaskan dari retribusi pelayanan kesehatan tertentu.

Peraturan ini juga mengatur tentang nama, objek, subjek, dan golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya retribusi, jenis-jenis pelayanan yang dikenakan retribusi, pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, penunjang medik, keperawatan, kebidanan, medik gigi dan mulut, transfusi darah dan terapi oksigen, perawatan kesehatan masyarakat, pengujian kesehatan, farmasi, medico-legal, pemulasaraan jenazah, transportasi ambulan, pembakaran sampah medis, sterilisasi, kesehatan tradisional komplementer, pendidikan dan penelitian, serta administrasi dan rekam medik.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.