Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2022 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2022Tanggal Penetapan:22 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku22 Agustus 2022
Tanggal Penetapan22 Agustus 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 11); Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 7); Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 11);

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini mencakup:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang memuat pendapatan sebesar Rp 1.707.273.287.342,46, belanja sebesar Rp 1.691.968.885.088,93, surplus sebesar Rp 15.304.402.253,53, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 382.916.954.088,36, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 69.480.000.000,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 328.741.356.341,89.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 382.914.304.828,36 dan saldo akhir sebesar Rp 328.741.356.341,89.
  3. Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.723.776.065.557,93, jumlah kewajiban sebesar Rp 12.626.645.442,95, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.711.149.420.114,98.
  4. Laporan Operasional yang mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 305.787.920.051,79.
  5. Laporan Arus Kas yang mencatat saldo akhir kas BUD dan BLUD sebesar Rp 328.741.356.341,89.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 4.711.149.420.114,99.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

(-)

(-)