Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan keuangan ini mencakup:
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang memuat pendapatan sebesar Rp 1.707.273.287.342,46, belanja sebesar Rp 1.691.968.885.088,93, surplus sebesar Rp 15.304.402.253,53, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 382.916.954.088,36, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 69.480.000.000,00, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 328.741.356.341,89.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang menunjukkan saldo awal sebesar Rp 382.914.304.828,36 dan saldo akhir sebesar Rp 328.741.356.341,89.
- Neraca yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 4.723.776.065.557,93, jumlah kewajiban sebesar Rp 12.626.645.442,95, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 4.711.149.420.114,98.
- Laporan Operasional yang mencatat surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp 305.787.920.051,79.
- Laporan Arus Kas yang mencatat saldo akhir kas BUD dan BLUD sebesar Rp 328.741.356.341,89.
- Laporan Perubahan Ekuitas yang mencatat ekuitas akhir sebesar Rp 4.711.149.420.114,99.
- Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.