Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2009 tentang Batas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir

Juga dikenal sebagai: PP 46/2009 · PP No. 46 Tahun 2009 · PP Nomor 46 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2009Tanggal Penetapan:11 Juni 2009
Perlindungan Lingkungan HidupRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaBatas Pertanggungjawaban Kerugian Nuklir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 2009
Tanggal Penetapan11 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, khususnya Pasal 34 ayat (1) terkait batas pertanggungjawaban kerugian nuklir.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang harus dipenuhi oleh pengusaha instalasi nuklir. Latar belakang penyesuaian ini adalah perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang membuat batas pertanggungjawaban sebelumnya tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, batas pertanggungjawaban yang semula sebesar Rp 900.000.000.000,00 diubah menjadi Rp 4.000.000.000.000,00. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha instalasi nuklir dalam hal terjadinya kecelakaan nuklir, baik di instalasi nuklir maupun selama pengangkutan bahan bakar nuklir.

(-)

(-)