Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan batas pertanggungjawaban kerugian nuklir yang harus dipenuhi oleh pengusaha instalasi nuklir. Latar belakang penyesuaian ini adalah perubahan nilai mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, yang membuat batas pertanggungjawaban sebelumnya tidak lagi sesuai. Oleh karena itu, batas pertanggungjawaban yang semula sebesar Rp 900.000.000.000,00 diubah menjadi Rp 4.000.000.000.000,00. Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengusaha instalasi nuklir dalam hal terjadinya kecelakaan nuklir, baik di instalasi nuklir maupun selama pengangkutan bahan bakar nuklir.