Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2021

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 36/2021 · Permendag No. 36 Tahun 2021 · Permendag Nomor 36 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2021Tanggal Penetapan:11 Juni 2021
Pengendalian Internal PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku15 Desember 2021
Tanggal Penetapan11 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan laporan keuangan yang akuntabel dan diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai. Penerapan PIPK bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pelaporan keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai. PIPK diterapkan pada tingkat entitas dan tingkat proses atau transaksi. Setiap Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK secara berkala. Penilaian PIPK dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk di tingkat UAPA, UAPPA-E1, dan UAKPA. Penilaian PIPK dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, penilaian pengendalian intern tingkat entitas, penilaian pengendalian intern tingkat proses/transaksi, dan penilaian pengendalian intern secara keseluruhan. Reviu PIPK dilakukan oleh APIP untuk memberikan keyakinan terbatas kepada Menteri mengenai efektivitas penerapan PIPK.

(-)

(-)