Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Persediaan

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 4/2020 · Perka BNN No. 4 Tahun 2020 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 April 2020Tanggal Penetapan:23 April 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengelolaan Barang Persediaan
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku23 April 2020
Tanggal Penetapan23 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan Barang Persediaan di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan prinsip fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas. Kebijakan ini menetapkan definisi dan klasifikasi Barang Persediaan, serta menetapkan peran dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Barang Persediaan, termasuk Pengguna Barang (PB), Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan Pengurus Barang Milik Negara (BMN). Peraturan ini juga mengatur proses perencanaan kebutuhan, penganggaran, penatausahaan, penyimpanan, pengamanan, pendistribusian, dan penghapusan Barang Persediaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan dan penilaian persediaan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan yang akurat.

(-)

(-)