Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 5/2018 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2018Tanggal Penetapan:24 Oktober 2018
Perlindungan Hak AsasiHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku24 Oktober 2018
Tanggal Penetapan24 Oktober 2018
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas sebagai martabat yang melekat, melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar, mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan, melindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, serta pelanggaran hak asasi manusia, memastikan pelaksanaan upaya perlindungan dan aksesibilitas untuk mengembangkan diri dan mendayagunakan kemampuan, serta meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban penyandang disabilitas yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan, dengan pelayanan khusus sesuai kebutuhan.
  2. Kesamaan kesempatan dalam keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kesejahteraan sosial, perlindungan dari bencana, kebudayaan dan pariwisata, serta pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menjamin dan melindungi hak penyandang disabilitas, menyediakan bantuan hukum, melakukan sosialisasi perlindungan hukum, memfasilitasi keterampilan dasar, memberikan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan memberikan bantuan serta akses permodalan untuk usaha mandiri.
  4. Kewajiban badan usaha milik daerah dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan derajat kedisabilitasan, jenis pekerjaan, dan persyaratan formasi.
  5. Penyediaan aksesibilitas fisik dan non-fisik oleh Pemerintah Daerah, badan usaha, dan masyarakat.
  6. Perlindungan dan aksesibilitas khusus terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas yang menjadi korban.
  7. Peran serta masyarakat dan badan usaha dalam perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas.
  8. Pengarusutamaan penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
  9. Penyediaan anggaran oleh Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan perlindungan dan aksesibilitas penyandang disabilitas.

  1. Penyediaan bangunan umum, jalan umum, sarana dan prasarana transportasi umum serta pertamanan dan obyek wisata setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, harus memenuhi syarat Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  2. Bangunan umum, jalan umum, sarana dan prasarana transportasi umum serta pertamanan dan obyek wisata yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan syarat Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 dipidana dengan ancaman hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.