Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 4/2016 · Perda Kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanBoyolali

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah perkembangan pembangunan yang pesat menyebabkan alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan, sehingga diperlukan upaya pengelolaan RTH yang memadai untuk menjaga kualitas lingkungan.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman pengelolaan RTH, menyelenggarakan pengelolaan RTH secara terencana, menjaga keberlangsungan RTH, menjaga keserasian ekosistem, mewujudkan keseimbangan lingkungan alam dan buatan, meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, serta mengoptimalkan pemanfaatan RTH.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan RTH, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan. Jenis RTH meliputi RTH publik (taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, RTH sempadan rel kereta api, dll.) dan RTH privat (pekarangan rumah tinggal, halaman perkantoran, RTH industri, dll.). Pengelolaan RTH publik menjadi kewenangan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa, sementara RTH privat menjadi tanggung jawab pemilik lahan.

Perencanaan RTH harus mempertimbangkan keserasian fungsi lingkungan dan diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan luasan minimal 30%, yang terdiri dari RTH publik minimal 20% dan RTH privat minimal 10%. Pelaksanaan pengelolaan RTH melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pelaku pembangunan lainnya. Peraturan ini juga mengatur ketentuan khusus untuk setiap jenis RTH, seperti luas minimal, Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan jenis tanaman yang harus ditanam.

Pemanfaatan RTH harus sesuai dengan izin yang diberikan dan zona yang diizinkan, serta harus mencantumkan persyaratan pengendalian dan pelestarian RTH. Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengendalian RTH melalui mekanisme perizinan, pemantauan, pelaporan, dan penertiban. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait RTH, seperti alih fungsi RTH, pemanfaatan RTH publik tanpa izin, dan perusakan RTH.

1. Izin pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Untuk rumah tinggal, kawasan industri, kawasan perdagangan/pertokoan dan perkantoran yang pada waktu Peraturan Daerah ini diundangkan sudah tidak memiliki lahan untuk ditanami, maka diwajibkan untuk melakukan penghijauan dengan sistem pot, taman atap bangunan atau tanaman gantung lainnya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 32 ayat (3), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (1), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 34 ayat (2), Pasal 34 ayat (3), Pasal 34 ayat (4), Pasal 35 ayat (2), dan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) dapat dikenai sanksi administrasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (1), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (1), dan Pasal 51 dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.