Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 3/2025 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2025Tanggal Penetapan:30 Juli 2025
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku30 Juli 2025
Tanggal Penetapan30 Juli 2025
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak setiap orang untuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tujuannya adalah mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, terjangkau, sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Perumahan:
    • Perencanaan perumahan yang menghasilkan RP3 (Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan) yang mengacu pada RKP (Rencana Kawasan Permukiman).
    • Pembangunan perumahan yang meliputi pembangunan rumah dan prasarana, sarana, utilitas umum, serta peningkatan kualitas perumahan. Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang.
    • Pemanfaatan perumahan yang meliputi pemanfaatan rumah, prasarana, dan sarana perumahan.
    • Pengendalian perumahan yang dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
  2. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman:
    • Arahan pengembangan kawasan permukiman yang meliputi hubungan antarkawasan fungsional, keterkaitan lingkungan hunian perkotaan dan perdesaan, keserasian tata kehidupan manusia dengan lingkungan hidup, keseimbangan antara kepentingan publik dan setiap orang, serta lembaga yang mengoordinasikan pengembangan kawasan permukiman.
    • Perencanaan kawasan permukiman yang mencakup peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan, mitigasi bencana, dan penyediaan atau peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
    • Pembangunan kawasan permukiman yang dilakukan sesuai dengan indikasi program dalam dokumen RKP.
    • Pemanfaatan kawasan permukiman untuk menjamin kesesuaian dengan fungsinya.
    • Pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan.
  3. Keterpaduan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum:
    • Keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman dilakukan sebagai pengikat satu kesatuan sistem perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan hierarkinya berdasarkan RTRW Daerah.
  4. Pemeliharaan dan Perbaikan:
    • Pemeliharaan dan perbaikan dilakukan untuk menjaga fungsi perumahan dan kawasan permukiman.
  5. Konsolidasi Tanah:
    • Konsolidasi tanah dilakukan untuk mencapai pemanfaatan tanah secara optimal.
  6. Pengawasan:
    • Bupati melaksanakan pengawasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
  7. Pendanaan:
    • Sumber dana berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.
  8. Peran Masyarakat:
    • Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melibatkan peran masyarakat.

1. Perizinan di bidang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan izin terkait Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman yang telah diajukan dan masih dalam proses penerbitan izin, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan Perumahan dengan Hunian Berimbang dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha. 2. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan perintah pembongkaran. 3. Pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran penyelenggaraan Kawasan Permukiman.