Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 17 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 17/2005 · Perda Kabupaten Boalemo No. 17 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 17 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Februari 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Februari 2005
Tempat PenetapanTilamuta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Boalemo.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Boalemo. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boalemo. Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat memiliki tugas menyelenggarakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat. Fungsi kantor meliputi perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya dan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan tugas dekonsentrasi. Organisasi Kantor Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Bimbingan Organisasi dan Bantuan Sosial serta Usaha Kesejahteraan Sosial, Seksi Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Seksi Pengembangan Kawasan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna. Kepala Kantor bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)