Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 687.981.924.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 14.425.140.107.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 2.041.790.414.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 16.038.948.597.000,00. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (1.613.808.490.000,00) yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp. 1.353.808.490.000,00 sehingga total pembiayaan menjadi Rp. 1.613.808.490.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Dana Insentif Daerah.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota & Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.