Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:1 September 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan01 September 2014
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 1 Seri E Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 31); 3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 687.981.924.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 14.425.140.107.000,00, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp. 2.041.790.414.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 16.038.948.597.000,00. Akibatnya, defisit setelah perubahan menjadi Rp. (1.613.808.490.000,00) yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang bertambah sebesar Rp. 1.353.808.490.000,00 sehingga total pembiayaan menjadi Rp. 1.613.808.490.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Dana Insentif Daerah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kab/Kota, Belanja Bantuan Keuangan kepada Kab/Kota & Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan meliputi SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)