Peraturan Daerah Kota Tegal ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Tegal. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun dari APBD secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah bantuan APBD tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD bagi partai politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya. Dana bantuan ini digunakan untuk kegiatan pendidikan politik, yang meliputi peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi politik, serta kemandirian dan karakter bangsa, dengan memperhatikan keadilan gender. Selain itu, dana juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik, mencakup administrasi umum, berlangganan daya dan jasa, pemeliharaan data dan arsip, serta pemeliharaan peralatan kantor. Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD, yang disampaikan secara berkala kepada Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini terbuka untuk diketahui masyarakat.