Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja Kabinet Dwikora dengan mengeluarkan Departemen Perindustrian Rakjat dari Kompartimen Pembangunan dan meningkatkannya menjadi Kompartimen Perindustrian Rakjat. Keputusan ini membagi Departemen Perindustrian Rakjat menjadi tiga departemen baru: Departemen Perindustrian Tekstil, Departemen Perindustrian Ringan, dan Departemen Perindustrian Keradjinan. Selain itu, keputusan ini mengangkat pejabat baru untuk memimpin departemen-departemen tersebut, termasuk Major Djendral TNI Dr. Azis Saleh sebagai Menteri Koordinator Kompartimen Perindustrian Rakjat dan Menteri Perindustrian Keradjinan, serta Brigadir Djenderal TNI D. Ashari dan Brigadir Djenderal TNI A. Jusuf sebagai Menteri Perindustrian Tekstil dan Menteri Perindustrian Ringan. T. D. Pardede juga diperbantukan untuk urusan 'Berdikari'.