Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 8/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 8 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2012Tanggal Penetapan:31 Oktober 2012
Investasi & Penanaman ModalPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah dalam Rangka Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Berasal dari Dana Pusat Infestasi Pemerintah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku31 Oktober 2012
Tanggal Penetapan31 Oktober 2012
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. Maksud dari pinjaman daerah ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan, dengan tujuan mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan.

Jumlah pinjaman daerah ditetapkan maksimal sebesar Rp 200.000.000.000,- yang akan digunakan untuk pembangunan dua ruas jalan dan satu jembatan, serta pembangunan sembilan ruas jalan lainnya. Jangka waktu pembayaran pengembalian pinjaman adalah 5 tahun, termasuk masa tenggang 18 bulan, dengan bunga sebesar 7,75% (fixed rate). Pencairan pinjaman dilakukan setelah perjanjian efektif dan memenuhi persyaratan yang ditentukan, dengan cara pemindahbukuan ke rekening kas umum daerah.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban pembayaran yang meliputi pokok pinjaman, bunga pinjaman, biaya up front, biaya manajemen, biaya administrasi, serta sanksi atau denda keterlambatan. Pembayaran kewajiban pinjaman dianggarkan melalui APBD setiap tahunnya.

(-)

1. Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi kewajiban pembayaran untuk pengembalian pinjaman, dikenakan denda (penalti) sebesar 2% per bulan atas pembayaran bunga yang tertunggak. 2. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, kewajiban pembayaran akan diperhitungkan dengan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pemerintah daerah.