Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah perubahan undang-undang yang mendasari pajak daerah dan perlunya penyesuaian peraturan daerah yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, termasuk tenaga listrik dari PLN maupun non-PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau non-PLN) dan penggunaannya (industri atau bukan industri).
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah dan dapat dilaksanakan bekerja sama dengan PLN atau instansi lain yang ditunjuk oleh Bupati. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah satu bulan takwin. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
- Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
- Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
- Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan sanksi administrasi.
- Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding.
- Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak: Diatur mengenai permohonan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluarsa setelah 5 tahun.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
- Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan.