Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 1/2008 · Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2008
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah perubahan undang-undang yang mendasari pajak daerah dan perlunya penyesuaian peraturan daerah yang ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik di wilayah daerah. Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah, termasuk tenaga listrik dari PLN maupun non-PLN. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan adalah nilai jual tenaga listrik. Tarif pajak bervariasi tergantung pada sumber tenaga listrik (PLN atau non-PLN) dan penggunaannya (industri atau bukan industri).
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah daerah dan dapat dilaksanakan bekerja sama dengan PLN atau instansi lain yang ditunjuk oleh Bupati. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah: Masa pajak adalah satu bulan takwin. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  6. Tata Cara Penagihan Pajak: Diatur mengenai surat teguran, surat paksa, penyitaan, dan pelelangan.
  7. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  8. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, dan Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati dapat membetulkan, membatalkan, atau mengurangkan sanksi administrasi.
  9. Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding.
  10. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak: Diatur mengenai permohonan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  11. Kedaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluarsa setelah 5 tahun.
  12. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik.
  13. Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana bagi wajib pajak yang lalai atau sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua pungutan Pajak Penerangan Jalan yang telah dilakukan sebelum Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa pajak.

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.