Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Kriteria Ekolabel

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 3/2023 · Peraturan BSN No. 3 Tahun 2023 · Peraturan BSN Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2023Tanggal Penetapan:17 Februari 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Kriteria Ekolabel
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku20 Februari 2023
Tanggal Penetapan17 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1459);

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini menetapkan Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) kriteria ekolabel. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI kriteria ekolabel meliputi skema Sertifikasi kriteria ekolabel, yang detailnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Skema sertifikasi ini mencakup berbagai aspek seperti ruang lingkup, persyaratan acuan (SNI terkait, standar lain yang diacu dalam SNI, dan peraturan terkait kriteria ekolabel), jenis kegiatan penilaian kesesuaian (sertifikasi oleh LSPro yang diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065), dan prosedur administratif (pengajuan permohonan sertifikasi dengan informasi pemohon, informasi produk, dan informasi proses produksi).

Proses sertifikasi meliputi seleksi (tinjauan permohonan, penandatanganan perjanjian, penyusunan rencana evaluasi), determinasi (evaluasi tahap 1 dan tahap 2), tinjauan dan keputusan (tinjauan hasil evaluasi dan penetapan keputusan sertifikasi), pemeliharaan sertifikasi (pengawasan oleh LSPro melalui surveilans dan sertifikasi ulang), evaluasi khusus (tindak lanjut keluhan atau perluasan lingkup), ketentuan pengurangan, pembekuan, dan pencabutan sertifikasi, keluhan dan banding, informasi publik, transfer sertifikasi, dan penggunaan tanda SNI ekolabel.

(-)

(-)