Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 8/2013 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2013Tanggal Penetapan:2 Agustus 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2013
Tanggal Penetapan02 Agustus 2013
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan kebersihan, meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat. Latar belakangnya adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi yang meningkatkan volume dan keragaman sampah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian dan pengembangan teknologi, penyediaan prasarana dan sarana, serta koordinasi antar lembaga.
  2. Hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, termasuk pengurangan dan penanganan sampah secara berwawasan lingkungan, penyediaan tempat sampah, dan pemilahan sampah.
  3. Hak dan kewajiban pelaku usaha, termasuk penerapan konsep daur ulang, penggunaan bahan ramah lingkungan, dan pembayaran retribusi.
  4. Kebijakan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan sampah pada sumber, penanganan sampah di berbagai tingkatan, dan pengelolaan sampah spesifik.
  5. Penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, termasuk pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
  6. Pengelolaan sampah spesifik, termasuk sampah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah, dan sampah yang timbul tidak periodik.
  7. Pembiayaan pengelolaan sampah yang bersumber dari APBN dan APBD, serta kompensasi kepada masyarakat yang terkena dampak negatif dari TPA.
  8. Kerja sama antar daerah dan kemitraan dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.
  9. Pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
  10. Pengelolaan informasi dan data mengenai persampahan.
  11. Retribusi pelayanan persampahan.
  12. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan, berupa paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 25 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)