Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 236/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: PMK 236/PMK.05/2015 · PMK No. 236/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2015Tanggal Penetapan:22 Desember 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal pada Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Desember 2015
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang dikenakan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah penetapan Politeknik tersebut sebagai instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup biaya pendidikan untuk program Diploma III dan IV serta pelatihan teknis. Sementara itu, tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan fasilitas seperti gedung, asrama, dan klinik. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif khusus bagi taruna tertentu dan kerja sama dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan.

(-)

(-)