di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Ilir 10/2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 1.667.513.867.622,39, belanja sebesar Rp. 1.673.563.867.622,39, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp.(6.050.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 9.350.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.300.000.000,00, sehingga terdapat surplus pembiayaan sebesar Rp. 6.050.000.000,00.
Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan pendapatan lainnya.
Belanja Daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan meliputi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Pengeluaran meliputi penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, atau dengan menggunakan belanja tidak terduga. Penggunaan dana transfer yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dapat disesuaikan dengan menganggarkan kembali mendahului perubahan APBD.