di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.08/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Seleksi Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri
Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.08/2011 · PMK No. 211/PMK.08/2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali tata cara seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008.
Ketentuan Substansial
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang berwenang melakukan seleksi calon pemberi pinjaman dalam negeri (PDN). Seleksi dilakukan melalui metode seleksi terbatas atau penunjukan langsung jika hanya ada satu calon yang memenuhi syarat. Calon pemberi PDN dari BUMN atau perusahaan daerah harus memiliki laba bersih selama tiga tahun berturut-turut, persetujuan dari pihak berwenang, dan modal ditempatkan dan disetor penuh minimal satu triliun rupiah. Calon dari pemerintah daerah harus memenuhi urusan wajib, tidak memiliki tunggakan, dan mendapat persetujuan dari DPRD serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Panitia seleksi dibentuk dari unsur PNS yang memenuhi persyaratan integritas dan kompetensi.