Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.09/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.09/2018 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 97/PMK.09/2018 · PMK No. 97/PMK.09/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2018Tanggal Penetapan:21 Agustus 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 Agustus 2018
Tanggal Penetapan21 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 250); 2. Ketentuan Bab II angka 21 dan 22 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.01/2011 tentang Penunjukan Inspektur Jenderal sebagai Pejabat yang Berwenang Membentuk Tim Pemeriksa dalam rangka Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang dan Berat di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemeriksaan pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman bagi atasan langsung atau tim pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin, memberikan pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin, dan memastikan agar setiap dugaan pelanggaran disiplin segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dasar pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan rekomendasi dari Laporan Hasil Audit Investigasi (LHAI), Laporan Unit Kepatuhan Internal (UKI), atau informasi lain yang relevan. Dalam hal pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat, dapat dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk. Atasan langsung atau Tim Pemeriksa dapat berkoordinasi dengan tim audit investigasi atau unit kepatuhan internal, serta meminta keterangan dari pihak lain yang terkait. Proses pemeriksaan meliputi pemanggilan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran, pelaksanaan pemeriksaan secara tertutup, dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin yang memuat dasar pemeriksaan, tujuan, ruang lingkup, hasil pemeriksaan, dan kesimpulan. Pejabat yang berwenang menghukum kemudian menerbitkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan laporan hasil pemeriksaan.

1. Terhadap Pelanggaran Disiplin yang telah terjadi dan telah dilakukan pemeriksaan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, hasil pemeriksaan dianggap sah dan proses selanjutnya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Terhadap Pelanggaran Disiplin yang telah terjadi sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum dilakukan pemeriksaan, proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dan proses selanjutnya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)