Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 9/2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2009
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Di Kabupaten Tanah Bumbu
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2009
Tempat PenetapanBatulicin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pendirian Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di Kabupaten Tanah Bumbu. Tujuan pendirian BMT adalah untuk memperkuat modal pelaku ekonomi produktif, meningkatkan pendapatan masyarakat, menumbuhkembangkan modal secara mandiri, mendorong berkembangnya usaha ekonomi di pedesaan dan perkotaan, membangun partisipasi masyarakat, serta memperkuat modal pelaku ekonomi produktif.

BMT dapat didirikan oleh pemerintah desa, masyarakat, dan/atau pemerintah kabupaten dengan persyaratan adanya pemrakarsa minimal 20 orang pendiri, simpanan pokok anggota sebesar Rp 150.000, dan pelatihan dasar bagi calon pengurus. Jenis usaha BMT dapat berupa unit jasa keuangan, unit kegiatan perekonomian, dan unit jasa lainnya.

Kepengurusan BMT terdiri dari Dewan Pengawas Syariah, Dewan Pengawas Manajemen, dan Dewan Pengurus. Dewan Pengawas bertugas memberi nasehat, saran, dan mengawasi pengelolaan BMT. Dewan Pengurus bertugas mengembangkan usaha BMT, mengusahakan pelayanan ekonomi yang adil, memupuk kerjasama dengan lembaga lain, dan menggali potensi ekonomi desa. Permodalan BMT berasal dari iuran anggota, penyertaan modal pemerintah, bantuan pemerintah, dan sumber lain yang sah.

Pengelolaan BMT dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BMT.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka BMT yang sudah terbentuk disesuaikan dengan peraturan daerah ini.

(-)