Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 1/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2009
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga:

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Kegiatan pengambilan bahan galian golongan C, meliputi berbagai jenis seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan bahan galian golongan C.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai jual hasil pengambilan bahan galian, dihitung berdasarkan volume dan harga pasar.
  4. Tarif Pajak: Ditetapkan sebesar 20% dari harga jual.
  5. Masa Pajak: Jangka waktu satu bulan takwim.
  6. Wilayah Pemungutan: Di wilayah daerah tempat pengambilan bahan galian.
  7. Tata Cara Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta tata cara perhitungan dan penetapan pajak. Bupati berwenang menetapkan pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Diatur pula mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.