di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 1/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), serta tata cara perhitungan dan penetapan pajak. Bupati berwenang menetapkan pajak terutang dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Diatur pula mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.