Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1974 tentang Perubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Juga dikenal sebagai: PP 45/1974 · PP No. 45 Tahun 1974 · PP Nomor 45 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1974Tanggal Penetapan:28 Desember 1974
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1974
Tanggal Penetapan28 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1974 ini bertujuan untuk menyesuaikan batas wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta seiring dengan perkembangan pembangunan yang pesat. Perubahan ini diperlukan untuk mengatasi masalah perbatasan dan memastikan tertib administrasi pemerintahan. Wilayah DKI Jakarta diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bekasi, sementara sebagian wilayah DKI Jakarta diserahkan kepada Provinsi Jawa Barat. Pembiayaan untuk pengukuran dan pemetaan akibat perubahan batas ini dibebankan pada anggaran Departemen Dalam Negeri.

1. Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Barat dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib mengatur kembali pembagian wilayah desa dan kecamatan. 2. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah yang berlaku sebelum peraturan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini. 3. Masalah kepegawaian, keuangan, dan materiil akibat perubahan batas diselesaikan oleh Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat.

(-)