Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 3/2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, memiliki potensi kecerdasan, dan/atau bakat istimewa di Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pendidikan merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi, serta peserta didik berkebutuhan khusus memerlukan peningkatan layanan pendidikan untuk mengoptimalkan potensi mereka. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan khusus, termasuk penyusunan kebijakan, penyediaan satuan pendidikan khusus dan inklusif, peningkatan partisipasi peserta didik berkebutuhan khusus, penyediaan sarana prasarana, pelaksanaan standar nasional pendidikan, penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta pembinaan dan pengawasan. Peran serta komite sekolah, orang tua, organisasi orang tua, dunia usaha, masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan khusus. Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas. Pelaksanaan pendidikan khusus melalui satuan pendidikan khusus dan satuan pendidikan menengah penyelenggara pendidikan inklusif, dengan standar nasional pendidikan yang disesuaikan.

1. Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Satuan Pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban menerima Peserta Didik Berkebutuhan Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.