Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelepasan varietas tanaman dengan tujuan memberikan kepastian keunggulan varietas. Latar belakangnya adalah penyederhanaan pengaturan dalam pelepasan dan penarikan varietas serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem budidaya tanaman.
Ketentuan substansial mencakup:
- Proses pelepasan varietas yang dapat berasal dari pemuliaan dalam negeri atau introduksi dari luar negeri, termasuk varietas lokal unggul.
- Pelepasan dilakukan oleh Menteri Pertanian yang pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal, dengan bantuan Tim Penilai Varietas (TPV).
- Pengujian calon varietas melalui uji adaptasi yang meliputi keunggulan produksi, mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleransi terhadap hama dan penyakit, umur, tahan terhadap pengaruh buruk lingkungan, keseragaman, kemantapan, dan perbedaan dari varietas yang telah dilepas. Untuk tanaman tahunan, dapat dilakukan observasi.
- Tata cara pengujian dan pelepasan varietas, termasuk persyaratan dokumen seperti laporan hasil akhir pengujian, surat keterangan usulan nama varietas, pernyataan ketersediaan benih penjenis, dan rencana pengembangan produksi benih.
- Penarikan varietas yang menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan berbahaya atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, atau kesehatan hewan.
- Pengecualian ketentuan pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan varietas bagi varietas hasil pemuliaan petani kecil, dengan kewajiban pendaftaran oleh Dinas terkait.