Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TP.010/11/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TP.010/11/2017 Tahun 2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 40/PERMENTAN/TP.010/11/2017 · Permentan No. 40/PERMENTAN/TP.010/11/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelepasan Varietas Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 623), sepanjang mengatur mengenai pengujian, penilaian, pelepasan dan penarikan varietas selain tanaman produk rekayasa genetika.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelepasan varietas tanaman dengan tujuan memberikan kepastian keunggulan varietas. Latar belakangnya adalah penyederhanaan pengaturan dalam pelepasan dan penarikan varietas serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem budidaya tanaman.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses pelepasan varietas yang dapat berasal dari pemuliaan dalam negeri atau introduksi dari luar negeri, termasuk varietas lokal unggul.
  2. Pelepasan dilakukan oleh Menteri Pertanian yang pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal, dengan bantuan Tim Penilai Varietas (TPV).
  3. Pengujian calon varietas melalui uji adaptasi yang meliputi keunggulan produksi, mutu hasil, tanggap terhadap pemupukan, toleransi terhadap hama dan penyakit, umur, tahan terhadap pengaruh buruk lingkungan, keseragaman, kemantapan, dan perbedaan dari varietas yang telah dilepas. Untuk tanaman tahunan, dapat dilakukan observasi.
  4. Tata cara pengujian dan pelepasan varietas, termasuk persyaratan dokumen seperti laporan hasil akhir pengujian, surat keterangan usulan nama varietas, pernyataan ketersediaan benih penjenis, dan rencana pengembangan produksi benih.
  5. Penarikan varietas yang menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan berbahaya atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, atau kesehatan hewan.
  6. Pengecualian ketentuan pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan varietas bagi varietas hasil pemuliaan petani kecil, dengan kewajiban pendaftaran oleh Dinas terkait.

1. Calon Varietas yang sedang dalam proses pengujian atau penilaian pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan, dan Penarikan Varietas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 623).

(-)