Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 218/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: PMK 218/PMK.07/2012 · PMK No. 218/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2013
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri serta PPh Pasal 21 untuk Tahun Anggaran 2013. Alokasi ini didasarkan pada perkiraan penerimaan PPh yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Penerimaan negara dari PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20%, dengan rincian 8% untuk provinsi dan 12% untuk kabupaten/kota dalam provinsi tersebut. Alokasi ini digunakan sebagai dasar penyaluran dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)