Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 04 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 04/2010 · Perda Kota Ternate No. 04 Tahun 2010 · Perda Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2010Tanggal Penetapan:3 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku03 November 2010
Tanggal Penetapan03 November 2010
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 16). Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 27).

Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibuat untuk menyesuaikan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate sehubungan dengan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan peningkatan status Kantor Keluarga Berencana menjadi Badan Pengendalian Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 angka 10, penyisipan angka 6a pada Pasal 2, perubahan Pasal 2 angka 11, perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2 serta ayat (2), penyisipan Bagian Keenam A dan Pasal 13A mengenai Badan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BPKKBD), penghapusan judul Bagian Kesepuluh dan ketentuan Pasal 17, perubahan judul Bagian Kesebelas, dan perubahan Pasal 18 ayat (1) dan (2). Dengan demikian, dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi lembaga teknis daerah untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan dan prioritas daerah.

(-)

(-)