Peraturan Daerah Kota Ternate ini dibuat untuk menyesuaikan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate sehubungan dengan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan peningkatan status Kantor Keluarga Berencana menjadi Badan Pengendalian Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 2 angka 10, penyisipan angka 6a pada Pasal 2, perubahan Pasal 2 angka 11, perubahan Pasal 13 ayat (1) huruf e angka 1 dan 2 serta ayat (2), penyisipan Bagian Keenam A dan Pasal 13A mengenai Badan Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah (BPKKBD), penghapusan judul Bagian Kesepuluh dan ketentuan Pasal 17, perubahan judul Bagian Kesebelas, dan perubahan Pasal 18 ayat (1) dan (2). Dengan demikian, dilakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi lembaga teknis daerah untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan dan prioritas daerah.