Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/7/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 59/M-DAG/PER/7/2015 · Permendag No. 59/M-DAG/PER/7/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2015Tanggal Penetapan:29 Juli 2015
Badan Usaha & PerdaganganPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 Tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Juli 2015
Tanggal Penetapan29 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03/M-DAG/PER/4/2005 tentang Ketentuan Pengangkatan Pelaksana Tugas Atau Pelaksana Harian Pejabat Struktural Di Lingkungan Departemen Perdagangan. Perubahan ini mengatur penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri jika jabatan tersebut belum terisi atau pejabat yang bersangkutan berhalangan. Urutan pejabat yang dapat ditunjuk sebagai Plt/Plh adalah Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional, kemudian Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal, dan terakhir Inspektur Jenderal. Lampiran dalam peraturan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

(-)

(-)