Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 133/PMK.07/2012 · PMK No. 133/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2012Tanggal Penetapan:9 Agustus 2012
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 Serta Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2012
Tanggal Penetapan09 Agustus 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011, serta alokasi kurang bayar DBH Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tahun anggaran 2010. Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan alokasi DBH yang belum dibagihasilkan kepada daerah akibat kesalahan penyaluran, selisih kurang antara alokasi definitif dengan realisasi penerimaan, atau kurangnya pagu DBH. Alokasi kurang bayar DBH PBB dan BPHTB ini dibagikan kepada pemerintah pusat dan daerah dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Penyaluran alokasi ini harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2012 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)