Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 51/M-DAG/PER/8/2014 · Permendag No. 51/M-DAG/PER/8/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2014Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 September 2014
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan
  • Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE) pada saat analisis ini dibuat.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M‑DAG/PER/8/2014 secara tegas menetapkan masa berlaku HPE pada tanggal 1 September 2014 sampai dengan 30 September 2014 (Pasal 5). Dengan demikian peraturan tersebut secara normatif berakhir pada 30 September 2014 jika tidak diperpanjang atau digantikan.

  • Selain itu, Pasal 6 memberikan ketentuan sementara bahwa apabila masa berlaku berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai ditetapkannya HPE baru. Namun ketentuan ini tidak menjadikan seluruh Peraturan Menteri tetap berlaku formal—Peraturan ini sendiri bersifat terbatas waktunya dan tidak aktif setelah periode yang ditentukan dilampaui serta/atau jika telah diterbitkan peraturan pengganti.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Dalam teks Peraturan Menteri ini tidak disebutkan secara eksplisit peraturan pengganti setelah berakhirnya masa berlaku (selain bahwa HPE dapat tetap dipakai sementara sesuai Pasal 6 sampai HPE baru ditetapkan). Oleh karena itu, tidak ada nama peraturan pengganti yang tercantum dalam dokumen ini.

  • Yang dapat dicatat secara historis: pada saat mulai berlaku, Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M‑DAG/PER/7/2014 (Pasal 7). Dengan demikian PM No.51 bersifat pengganti PM No.43 untuk periode yang ditetapkan. Untuk mengetahui peraturan yang menggantikan PM No.51 setelah 30 September 2014, perlu pemeriksaan aturan-aturan HPE berikutnya (Peraturan Menteri Perdagangan, atau/dan peraturan teknis dari Kementerian Keuangan/Bea dan Cukai) yang dikeluarkan setelah tanggal tersebut.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Di dalam teks tidak terdapat amandemen atau perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 51 sendiri sebelum masa berlakunya berakhir. Riwayat yang tercantum adalah bahwa PM No.51 mencabut PM No.43 saat mulai berlaku (Pasal 7). Tidak ada catatan perubahan lain atau amandemen pada PM No.51 dalam dokumen yang dianalisis.

Tujuan dan latar belakang peraturan dahulu
  • Tujuan utama adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M‑DAG/PER/1/2014 tentang tata cara penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan bea keluar, dengan menetapkan HPE untuk periode tertentu sehingga dapat dipergunakan sebagai dasar perhitungan bea keluar oleh Kementerian Keuangan.

  • Latar belakang termasuk kebutuhan koordinasi antar instansi teknis untuk menentukan HPE yang mencerminkan harga pasar (mengacu pada harga bursa internasional, FOB, pasar domestik atau negara pengimpor), serta kebijakan untuk mengendalikan pengeluaran komoditas pertambangan dan menegakkan kebijakan nilai tambah dalam negeri (selaras dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 yang mendorong pengolahan di dalam negeri).

Kewajiban dan hak yang dahulu ditetapkan
  • Kewajiban: Eksportir diwajibkan menggunakan HPE yang ditetapkan sebagai dasar penetapan harga ekspor untuk perhitungan bea keluar (Pasal 4). Kementerian Perdagangan wajib menetapkan HPE dengan memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis (Menimbang huruf b).

  • Hak: Kementerian Keuangan berwenang menggunakan HPE tersebut sebagai dasar perhitungan bea keluar; instansi terkait berhak mengajukan usulan tertulis dan berpartisipasi dalam rapat koordinasi.

Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Peraturan ini bersifat temporer dan eksplisit membatasi masa berlakunya pada periode 1–30 September 2014 (Pasal 5). Oleh karena itu peraturan ini tidak dilanjutkan secara permanen—bukan karena pembatalan akibat prosedur pembatalan, melainkan karena masa berlakunya yang telah berakhir sesuai ketentuan sendiri.

  • Pencabutan sebelumnya terhadap PM No.43 oleh PM No.51 menunjukkan adanya mekanisme penggantian regulasi HPE secara berkala; setelah 30 September 2014, biasanya diterbitkan peraturan HPE berikutnya atau penetapan HPE oleh instansi terkait sehingga PM No.51 tidak lagi relevan.

Dampak pencabutan
  • Secara praktis, berakhirnya masa berlaku Peraturan ini mengharuskan pihak berwenang (Kementerian Perdagangan dan/atau Kementerian Keuangan) untuk menetapkan HPE baru atau menerbitkan peraturan pengganti. Selama periode tanpa peraturan pengganti, Pasal 6 mengatur bahwa HPE dalam lampiran tetap bisa dipakai sebagai dasar sampai HPE baru ditetapkan—mengurangi kekosongan regulasi sementara.

  • Bagi eksportir, berakhirnya peraturan berarti mereka harus mengikuti HPE yang berlaku berikutnya. Jika tidak ada pengganti segera, mereka tetap harus menggunakan HPE lampiran sesuai Pasal 6 sampai ada ketetapan baru.

Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Ketentuan peralihan utama tercantum dalam Pasal 6: apabila masa berlaku HPE telah berakhir dan HPE baru belum ditetapkan, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru. Ketentuan ini memberikan jembatan hukum untuk mencegah kekosongan langsung dalam penetapan tarif bea keluar.

  • Selain itu, pada saat Peraturan ini mulai berlaku, peraturan sebelumnya (PM No.43) dicabut (Pasal 7) sehingga transisi dari PM No.43 ke PM No.51 diatur secara tegas.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Transisi ideal dilakukan dengan penerbitan HPE baru oleh Kementerian Perdagangan (atau peraturan yang relevan) sebelum atau segera setelah berakhirnya masa berlaku PM No.51. Jika tidak, Lampiran PM No.51 berfungsi sementara sebagaimana Pasal 6, sampai peraturan pengganti atau penetapan HPE baru diterbitkan.

  • Dalam praktik administratif, instansi teknis dan Kementerian Keuangan perlu mengkoordinasikan mekanisme perhitungan bea keluar berdasarkan HPE pengganti sehingga perpindahan nilai acuan tidak mengganggu kepastian hukum dan kewajiban fiskal.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Kewajiban eksportir untuk membayar bea keluar sesuai dengan HPE yang berlaku pada saat pemuatan/penetapan tetap berlaku untuk periode waktu terikat; apabila tagihan bea keluar terkait dengan periode PM No.51, otoritas dapat menagih berdasarkan HPE yang relevan pada saat itu.

  • Apabila ada ketentuan transisi di peraturan pengganti, hak dan kewajiban dapat disesuaikan sesuai ketentuan tersebut; bila tidak, prinsip kontinuitas hukum dan ketentuan Pasal 6 menjadi acuan sementara.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang timbul selama masa berlaku Peraturan ini tetap diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat kejadian (yaitu PM No.51 dan peraturan umum yang relevan seperti UU Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan terkait bea keluar).

  • Jika terdapat sengketa yang berlanjut setelah berakhirnya PM No.51, penyelesaiannya harus merujuk ke ketentuan transisi peraturan pengganti atau ketentuan umum hukum administrasi dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Sanksi yang dahulu berlaku
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M‑DAG/PER/8/2014 sendiri tidak memuat ketentuan sanksi pidana atau administratif spesifik dalam teks yang disediakan. Namun pelanggaran terkait penetapan atau penggunaan harga ekspor dan perhitungan bea keluar pada umumnya dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan lain yang relevan, antara lain:

    • Undang‑Undang Kepabeanan dan peraturan pelaksanaannya (administratif, denda, penyitaan barang, dan/atau sanksi pidana apabila memenuhi unsur pidana kepabeanan).

    • Peraturan perundang‑undangan di bidang perdagangan yang mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan ekspor dan kewajiban pelaporan.

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Sanksi atas pelanggaran yang terjadi pada saat peraturan masih berlaku tetap dapat diterapkan dan ditindaklanjuti oleh otoritas yang berwenang meskipun peraturan penetapan HPE itu sendiri sudah tidak berlaku lagi, sepanjang perbuatan terjadi ketika aturan tersebut berlaku (prinsip retroaktivitas tidak berlaku untuk memperberat; tetapi penegakan administratif/penagihan pajak/bea dapat berlanjut menurut hukum yang berlaku pada saat tindakan dilakukan).

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Kasus atau proses penegakan yang masih berjalan terkait periode keberlakuan PM No.51 harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang mengatur proses penyidikan, penagihan, dan litigasi (mis. UU Kepabeanan, peraturan Kementerian Keuangan, peraturan administrasi pemerintahan). Bila peraturan pengganti menetapkan mekanisme khusus untuk penyesuaian atau klaim, mekanisme tersebut dapat mempengaruhi penyelesaian akhir.

  • Penting untuk memeriksa dokumen administratif (surat ketetapan, putusan banding administratif, dan/atau putusan pengadilan) serta masa kadaluarsa (preskripsi) penagihan untuk menentukan apakah sanksi masih dapat diberlakukan.

Catatan akhir: Analisis ini bersifat historis dan menegaskan bahwa PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 51/M‑DAG/PER/8/2014 adalah peraturan dengan masa berlaku terbatas (1–30 September 2014) dan karenanya tidak berlaku lagi saat ini. Untuk kepastian hukum dan status pengganti, disarankan melakukan pemeriksaan pada peraturan HPE berikutnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, peraturan Kementerian Keuangan/PMK terkait bea keluar, serta basis data peraturan nasional resmi.