Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2026 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Belu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan Kabupaten Belu sebagai destinasi pariwisata utama yang dinamis, kompetitif, dan berkelanjutan, yang mampu menggerakkan pertumbuhan ekonomi kabupaten dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip, visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan kepariwisataan. Kebijakan pembangunan kepariwisataan meliputi pengembangan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Peraturan ini juga mengatur strategi pembangunan kepariwisataan yang mencakup strategi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan pariwisata. Selain itu, terdapat rencana perwilayahan pariwisata yang mencakup rencana struktur perwilayahan dan rencana destinasi pariwisata. Program pembangunan kepariwisataan meliputi program industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.