Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2007 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2008Tanggal Penetapan:8 September 2007
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah Saras Husada Purworejo
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2008
Tanggal Penetapan08 September 2007
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 2 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saras Husada Purworejo. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan pengenaan biaya pelayanan kesehatan di rumah sakit, serta memberikan perlindungan dan transparansi kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah untuk terpenuhinya biaya operasional rumah sakit dan meningkatnya pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh RSUD, meliputi rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan kesehatan khusus, pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik, rehabilitasi medik, farmasi, pemulasaraan jenazah, transportasi, dan pelayanan lain-lain. Setiap jenis pelayanan diatur lebih lanjut mengenai kelompok pelayanan yang termasuk di dalamnya, serta tarif yang dikenakan.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur tarif pelayanan kesehatan yang meliputi biaya bahan dan alat, jasa pelayanan, dan jasa rumah sakit. Tarif untuk setiap jenis pelayanan (rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, dll.) ditetapkan dalam lampiran peraturan daerah ini atau ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati atau Direktur RSUD. Direktur RSUD memiliki kewenangan untuk membebaskan sebagian atau seluruh biaya pelayanan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)