Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja politeknik kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Poltekkes Kemenkes adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan vokasi kesehatan dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan. Poltekkes Kemenkes berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan koordinasi administratif oleh sekretaris Badan dan pembinaan teknis fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Klasifikasi Poltekkes Kemenkes terdiri dari kelas I, II, dan III, berdasarkan evaluasi beban kerja dan kriteria klasifikasi. Tugas Poltekkes Kemenkes adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang kesehatan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, kerja sama, administrasi kemahasiswaan, pengelolaan sistem informasi, hubungan masyarakat, serta pemantauan dan pelaporan. Susunan organisasi Poltekkes Kemenkes terdiri dari dewan pertimbangan, senat, direktur, dan satuan pengawas internal. Direktur membawahi wakil direktur, bagian/subbagian, jurusan, pusat, dan unit. Bagian/subbagian melaksanakan pelayanan administratif. Jurusan melaksanakan pendidikan vokasi dan profesi. Pusat melaksanakan penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. Unit melaksanakan tugas penunjang. Satuan pengawas internal menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.