Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 71/2020 · Permenkes No. 71 Tahun 2020 · Permenkes Nomor 71 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Pelayanan KesehatanSistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1125).

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja politeknik kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Poltekkes Kemenkes adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas di bidang pendidikan vokasi kesehatan dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi setelah memenuhi persyaratan. Poltekkes Kemenkes berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dengan koordinasi administratif oleh sekretaris Badan dan pembinaan teknis fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Klasifikasi Poltekkes Kemenkes terdiri dari kelas I, II, dan III, berdasarkan evaluasi beban kerja dan kriteria klasifikasi. Tugas Poltekkes Kemenkes adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi bidang kesehatan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana, pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, kerja sama, administrasi kemahasiswaan, pengelolaan sistem informasi, hubungan masyarakat, serta pemantauan dan pelaporan. Susunan organisasi Poltekkes Kemenkes terdiri dari dewan pertimbangan, senat, direktur, dan satuan pengawas internal. Direktur membawahi wakil direktur, bagian/subbagian, jurusan, pusat, dan unit. Bagian/subbagian melaksanakan pelayanan administratif. Jurusan melaksanakan pendidikan vokasi dan profesi. Pusat melaksanakan penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan pendidikan, dan penjaminan mutu. Unit melaksanakan tugas penunjang. Satuan pengawas internal menjalankan fungsi pengawasan nonakademik.

1. Seluruh pejabat di lingkungan Poltekkes Kemenkes berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2018 tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya pejabat dan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Direktur dan pembantu direktur yang telah diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/625/2018 tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)