Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 mengenai tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi pedoman bagi setiap perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). Renja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, kelompok sasaran, indikator kinerja, dan pendanaan yang disusun berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini mencakup pendahuluan, hasil evaluasi Renja tahun sebelumnya, tujuan dan sasaran perangkat daerah, serta rencana kerja dan pendanaan. Selain itu, peraturan ini mewajibkan setiap perangkat daerah untuk menyusun laporan kinerja triwulanan dan tahunan atas pelaksanaan Renja dan anggaran Tahun 2026. Laporan tersebut harus disampaikan kepada perangkat daerah yang membidangi urusan perencanaan paling lambat 10 hari setelah berakhirnya triwulan berkenaan, yang nantinya akan digunakan sebagai bahan evaluasi pencapaian target pembangunan daerah.