di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 18/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 18 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang retribusi izin usaha perikanan di Kabupaten Majene. Retribusi dikenakan pada berbagai jenis usaha perikanan, termasuk penangkapan ikan, pengangkutan ikan, budidaya ikan, dan pengolahan ikan. Besaran tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis usaha, jenis alat yang digunakan, ukuran kapal (Gross Tonnage/GT), dan jenis komoditas perikanan.
Tarif Retribusi:
a. Surat Izin Usaha Perikanan:
b. Usaha Penangkapan dan Pengangkutan Ikan (GT >5 – 10): Tarif bervariasi berdasarkan jenis alat tangkap (kapal pancing, kapal jaring, bagan, bubu, rumpon, alat tangkap lainnya) dan jenis kapal pengangkut ikan.
c. Izin Usaha Perikanan Budidaya: Tarif bervariasi berdasarkan jenis budidaya (mutiara, rumput laut, udang, bandeng, ikan air tawar, ikan kerapu, ikan hias air tawar, ikan hias air laut, dan budidaya lainnya).
d. Izin Usaha Pengolahan Ikan (IUPI): Tarif per kilogram bervariasi berdasarkan jenis kegiatan pengolahan (pengalengan, pengasapan, penggaraman, pengumpulan, peragian/fermentasi, pembekuan).
e. Retribusi Angkutan/Pengiriman Komoditas Perikanan Keluar Kabupaten: Tarif per kilogram bervariasi berdasarkan jenis komoditas (ikan tuna, ikan cakalang, ikan layang, ikan kembung, ikan tongkol/tappilalang, ikan terbang, ikan dasar, sirip ikan hiu, teripang, udang windu, udang vannamei, ikan bandeng, rumput laut).