Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1950 tentang Pembentukan Panitia Penyelesaian Tangkapan Militer Dan Politik

Juga dikenal sebagai: Keppres 210/1950 · Keppres No. 210 Tahun 1950 · Keppres Nomor 210 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 1950
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Penyelesaian Tangkapan Militer Dan Politik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 210 Tahun 1950 ini bertujuan untuk membentuk Panitia Penjelesaian Tangkapan Militer dan Politik. Panitia ini bertugas menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan penangkapan-penangkapan militer dan politik. Panitia ini terdiri dari beberapa anggota yang diangkat, termasuk K.H.A. Wahid Hasjim sebagai Ketua, dan beberapa wakil dari kementerian terkait sebagai anggota. Segala pengeluaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas panitia ini dibebankan pada Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)