Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 10/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 10 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:11 Juni 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan11 Juni 2012
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Jawa Barat secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini meliputi peningkatan taraf kesejahteraan sosial, pencegahan masalah sosial, penyembuhan individu yang mengalami masalah sosial, pemulihan kondisi sosial, pengembangan kemampuan, peningkatan ketahanan sosial masyarakat, serta peningkatan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sasaran utama adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk anak terlantar, wanita rawan sosial ekonomi, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan narkoba, keluarga fakir miskin, dan korban perdagangan orang. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan dan alokasi anggaran, tahapan proses pelayanan kesejahteraan sosial, tanggung jawab penyelenggaraan, sumber daya, penanganan fakir miskin, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, pendaftaran dan rekomendasi, standar pelayanan minimal, akreditasi dan sertifikasi, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi data PMKS dan PSKS, ketertiban sosial, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan perencanaan, pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pengawasan, dan penyediaan sarana dan prasarana. Peraturan ini juga mengatur rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanganan fakir miskin, serta penanganan kesejahteraan anak dan keluarga.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku, sepanjang belum diatur berdasarkan ketentuan yang baru.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) dan (3), Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 50 ayat (1), Pasal 51, Pasal 52 ayat (1) dan (2), Pasal 53 dan Pasal 54 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.