Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Jawa Barat secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Penyelenggaraan ini meliputi peningkatan taraf kesejahteraan sosial, pencegahan masalah sosial, penyembuhan individu yang mengalami masalah sosial, pemulihan kondisi sosial, pengembangan kemampuan, peningkatan ketahanan sosial masyarakat, serta peningkatan kemampuan dan kepedulian dunia usaha dan masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Sasaran utama adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), termasuk anak terlantar, wanita rawan sosial ekonomi, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, korban penyalahgunaan narkoba, keluarga fakir miskin, dan korban perdagangan orang. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan dan alokasi anggaran, tahapan proses pelayanan kesejahteraan sosial, tanggung jawab penyelenggaraan, sumber daya, penanganan fakir miskin, peran serta masyarakat dan dunia usaha, lembaga koordinasi kesejahteraan sosial, pendaftaran dan rekomendasi, standar pelayanan minimal, akreditasi dan sertifikasi, koordinasi, kerjasama dan kemitraan, sistem informasi data PMKS dan PSKS, ketertiban sosial, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk penetapan kebijakan, penyusunan perencanaan, pelaksanaan koordinasi, pemberian bimbingan, pengawasan, dan penyediaan sarana dan prasarana. Peraturan ini juga mengatur rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, penanganan fakir miskin, serta penanganan kesejahteraan anak dan keluarga.