Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yang meliputi uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara maupun bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap aset negara yang berada dalam penguasaannya. Informasi kerugian negara dapat bersumber dari hasil pengawasan atasan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan, Badan Pemeriksa Keuangan, laporan tertulis, informasi masyarakat, perhitungan ex officio, dan/atau pelapor tertulis. Menteri Dalam Negeri selaku Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) berwenang menyelesaikan kerugian negara, yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja. Proses penyelesaian melibatkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara. Penyelesaian kerugian dapat dilakukan melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS). Jika upaya penyelesaian tidak berhasil, upaya penagihan dapat diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. Penentuan nilai kerugian negara didasarkan pada nilai nominal, nilai buku, atau nilai wajar. Pihak yang merugikan negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana, namun putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti kerugian.