Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provins! Jawa Barat Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 8/2015 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 8 Tahun 2015 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2025Tanggal Penetapan:24 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provins! Jawa Barat Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku24 Agustus 2025
Tanggal Penetapan24 Agustus 2025
Tempat PenetapanBandung

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2014. Laporan pertanggungjawaban ini dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk menyajikan laporan realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 dan keterbandingan laporan keuangan daerah terhadap anggaran.

Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 22.310.953.031.230,00 dan belanja sebesar Rp. 20.797.988.465.006,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 1.512.964.566.224,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 3.494.683.941.804,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 458.575.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 3.036.108.941.804,00.

Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 28.614.139.178.798,09, jumlah kewajiban sebesar Rp. 495.858.371.515,29, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 28.118.280.807.282,80. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 4.549.073.508.028,00. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan penjelasan atas pos-pos laporan keuangan untuk pengungkapan yang memadai.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)