Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 9/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Pelayanan KesehatanPerizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe, mengingat kondisi RSUD yang ada sudah tidak layak. Karena keterbatasan keuangan daerah, pinjaman daerah dianggap sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pembangunan RSUD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jumlah pinjaman yang disetujui adalah sebesar Rp. 231.974.000.000,00 dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT. SMI).
  2. Jangka waktu pinjaman adalah 8 tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 18 bulan sejak pencairan tahap pertama.
  3. Jenis bunga pinjaman adalah bunga tetap (fixed rate) sebesar 9,5% per tahun, dibayarkan setiap 3 bulan.
  4. Biaya manajemen ditetapkan sebesar 0,5% dari jumlah pinjaman, sedangkan biaya administrasi dan biaya kesepakatan ditetapkan sebesar 0,5% dari 1% jumlah pinjaman.
  5. Penarikan pinjaman dilakukan bertahap ke rekening Kas Umum Daerah berdasarkan realisasi fisik pekerjaan.
  6. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan biaya lain-lain dalam APBD setiap tahun hingga tahun 2025.
  7. Jika Pemerintah Daerah gagal membayar pinjaman, DAU dan DBH dari penerimaan negara yang menjadi hak Pemerintah Daerah akan diperhitungkan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 2. Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PT.SMI dapat di addendum berdasarkan kesepakatan bersama.

1. Pembayaran sanksi keterlambatan yang meliputi sanksi keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dan sanksi keterlambatan pembayaran bunga pinjaman ditetapkan dengan memperhitungkan hari denda keterlambatan atas kewajiban yang harus dibayar. 2. Sanksi keterlambatan akibat keterlambatan pembayaran pokok pinjaman dihitung maksimal sebesar 24% (dua puluh empat persen) per tahun dari kewajiban pembayaran pokok pinjaman. 3. Sanksi keterlambatan akibat keterlambatan pembayaran bunga pinjaman dihitung maksimal sebesar 24% (dua puluh empat persen) per tahun dari kewajiban pembayaran bunga pinjaman.