di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2013 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2013 · Permenkumham No. 14 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013. Program Aksi ini bertujuan untuk:
Unit Eselon I dan Kantor Wilayah wajib melaksanakan Program Aksi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah di lingkungan kerja masing-masing. Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal secara berkala setiap tiga bulan. Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan berupa penambahan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2014. Sebaliknya, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang tidak memenuhi target capaian dapat dikenakan sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2014. Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi yang beranggotakan perwakilan dari seluruh Unit Eselon I.