Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2013 tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 14/2013 · Permenkumham No. 14 Tahun 2013 · Permenkumham Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013Tanggal Penetapan:15 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaProgram Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku18 Maret 2013
Tanggal Penetapan15 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Program Aksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2013. Program Aksi ini bertujuan untuk:

  1. Mempercepat pelaksanaan implementasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. Meningkatkan peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rangka peningkatan kualitas pembentukan dan pelayanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat.
  3. Meningkatkan integritas aparatur hukum dan hak asasi manusia.
  4. Meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum.
  5. Mendorong terwujudnya penguatan perekonomian domestik bagi peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat.

Unit Eselon I dan Kantor Wilayah wajib melaksanakan Program Aksi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Pelaksanaan Program Aksi dikoordinasikan oleh Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah di lingkungan kerja masing-masing. Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Program Aksi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Inspektur Jenderal secara berkala setiap tiga bulan. Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan berupa penambahan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2014. Sebaliknya, Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang tidak memenuhi target capaian dapat dikenakan sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2014. Menteri membentuk tim untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Aksi yang beranggotakan perwakilan dari seluruh Unit Eselon I.

(-)

1. Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang tidak memenuhi target capaian Program Aksi dapat dikenakan sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2014.