Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 8/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanLanggur

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 932.544.177.414, belanja daerah sebesar Rp.1.021.257.239.657, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. (88.713.062.243), yang ditutupi dengan pembiayaan netto.

(-)

(-)