Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Pers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik.
  2. Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yaitu keterbukaan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
  4. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
  5. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi, pengguna informasi, dan badan publik. Badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik, dan menunjuk PPID. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi PPID, tim pertimbangan pelayanan informasi, serta tugas dan wewenang PPID dan PPID Pembantu.

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi berkala, informasi yang diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Terdapat juga ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Mekanisme memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Peraturan ini juga mengatur fungsi, kedudukan, susunan, tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Komisi Informasi Provinsi, serta Sekretariat Komisi Informasi Provinsi.

(-)

(-)