di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 12/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bertujuan untuk:
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi, pengguna informasi, dan badan publik. Badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi publik, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menetapkan standar operasional prosedur layanan informasi publik, dan menunjuk PPID. Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi PPID, tim pertimbangan pelayanan informasi, serta tugas dan wewenang PPID dan PPID Pembantu.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan meliputi informasi berkala, informasi yang diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Terdapat juga ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Mekanisme memperoleh informasi publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan. Peraturan ini juga mengatur fungsi, kedudukan, susunan, tugas, wewenang, dan pertanggungjawaban Komisi Informasi Provinsi, serta Sekretariat Komisi Informasi Provinsi.