Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tak berwujud dalam laporan keuangan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, peraturan ini menetapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset tak berwujud. Setiap entitas akuntansi dan pelaporan diwajibkan untuk melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud sesuai dengan prinsip akuntansi berbasis akrual. Peraturan ini berlaku untuk laporan keuangan pemerintah pusat, daerah, Badan Layanan Umum, dan laporan keuangan konsolidasian. Aset tak berwujud yang diatur meliputi perangkat lunak, lisensi, hak paten, hak cipta, dan aset lainnya yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial di masa depan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan digunakan untuk menyusun laporan keuangan mulai Tahun 2020.