Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud

Juga dikenal sebagai: PMK 90/PMK.05/2019 · PMK No. 90/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:18 Juni 2019
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 Tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan18 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tak berwujud dalam laporan keuangan pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, peraturan ini menetapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual untuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset tak berwujud. Setiap entitas akuntansi dan pelaporan diwajibkan untuk melakukan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aset tak berwujud sesuai dengan prinsip akuntansi berbasis akrual. Peraturan ini berlaku untuk laporan keuangan pemerintah pusat, daerah, Badan Layanan Umum, dan laporan keuangan konsolidasian. Aset tak berwujud yang diatur meliputi perangkat lunak, lisensi, hak paten, hak cipta, dan aset lainnya yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial di masa depan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan digunakan untuk menyusun laporan keuangan mulai Tahun 2020.

1. Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 14 tentang Akuntansi Aset Tak Berwujud digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun 2020.

(-)