Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Badung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta memberikan pedoman bagi pembentukan Produk Hukum yang terencana, terpadu dan sistematis. Ruang lingkup peraturan ini meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, pendokumentasian dan penyebarluasan, pembinaan dan pengawasan Produk Hukum Daerah. Produk hukum daerah yang diatur meliputi Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Perda berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan Perda dilakukan melalui Program Pembentukan Perda yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Bupati memerintahkan pimpinan SKPD untuk mengusulkan Program Pembentukan Perda. DPRD menyusun dan mengkoordinasikan Program Pembentukan Perda usulan DPRD. DPRD dan Pemerintah Daerah harus melaksanakan rencana pembentukan Perda yang termuat dalam Program Pembentukan Perda. Perbup disusun oleh SKPD Pemrakarsa untuk melaksanakan Perda atau atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. PB KDH dibentuk oleh Bupati dengan Kepala Daerah lain untuk urusan yang menyangkut kesepakatan bersama. Peraturan DPRD dibentuk untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Keputusan Bupati merupakan penetapan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah sesuai tugas dan kewenangan. Keputusan DPRD merupakan penetapan hasil rapat paripurna. Keputusan Pimpinan DPRD berisi muatan penetapan hasil rapat Pimpinan DPRD dalam rangka menyelenggarakan tugas fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional. Keputusan Badan Kehormatan DPRD ditetapkan dalam rangka penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD.