Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi Dan Kejaksaan Negeri Tubei

Juga dikenal sebagai: Keppres 27/2005 · Keppres No. 27 Tahun 2005 · Keppres Nomor 27 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2005Tanggal Penetapan:12 Oktober 2005
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi Dan Kejaksaan Negeri Tubei
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Oktober 2005
Tanggal Penetapan12 Oktober 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk beberapa Kejaksaan Negeri baru di berbagai kabupaten di Indonesia, yaitu Kasongan, Kuala Pembuang, Sukamara, Nanga Bulik, Kuala Kurun, Pulang Pisau, Airmadidi, dan Tubei. Pembentukan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menyesuaikan dengan pembentukan kabupaten-kabupaten baru sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang sebelumnya. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan memiliki yurisdiksi hukum masing-masing sesuai dengan wilayah kabupaten yang baru dibentuk. Selain itu, keputusan ini juga mengatur bahwa pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri tersebut akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Penetapan lebih lanjut mengenai tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  1. Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup kewenangan Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk, yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri sebelumnya tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk.

(-)