Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1980 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang

Juga dikenal sebagai: PP 17/1980 · PP No. 17 Tahun 1980 · PP Nomor 17 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 1980Tanggal Penetapan:21 Maret 1980
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Maret 1980
Tanggal Penetapan21 Maret 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan dan kebutuhan masyarakat di Kotamadya Daerah Tingkat II Padang dengan memperluas wilayahnya. Perluasan ini dilakukan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman ke dalam Kotamadya Padang. Perubahan ini melibatkan pemisahan dan penggabungan beberapa kecamatan dan nagari/kampung, seperti Kecamatan Koto Tangah, Pauh, dan Lubuk Begalung. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan pembagian baru wilayah Kotamadya Padang menjadi sebelas kecamatan untuk meningkatkan tertib pemerintahan dan pembinaan wilayah.

1. Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman yang berlaku bagi Nagari/Kampung yang bersangkutan, yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam Kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi Nagari/Kampung dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang. 3. Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, peralatan, dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri.

(-)