Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2017 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2017Tanggal Penetapan:1 Juni 2017
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku02 Juni 2017
Tanggal Penetapan01 Juni 2017
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk pengembangan dan peningkatan kinerja bank daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah. Penambahan penyertaan modal berupa aset, yaitu tanah dan bangunan rumah dinas yang terletak di Jalan Jend. A. Yani Km. 34 Kelurahan Loktabat Selatan Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp10.614.100.000,00. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan dengan melimpahkan kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba atau hasil usaha dari Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berkewajiban mengelola modal yang diserahkan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan. Gubernur melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal.

(-)

(-)